1.
Negara
Asal Mula Terjadinya Negara
·
Terjadinya negara secara Primer :
Terjadinya negara secara primer
adalah bertahap yaitu dimulai dari adanya masyarakat hukum yang paling
sederhana, kemudian berevolusi ketingkat yang lebih maju dan tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya.Dengan demikian terjadinya negara
secara primer adalah membahas asal mula terjadinya negara yang pertama di
dunia.Menurut G. Jellinek, terjadinya negara secara primer melalui 4 tahapanyaitu
:
o
Fase Persekutuan manusia.
o
Fase Kerajaan.
o
Fase Negara.
o
Fase Negara demokrasi dan Diktatur.
Disamping itu
untuk mempelajari asal mula terjadinya negara yang pertama dapat pula
menggunakan pendekatan teoritis yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka
pemikiran logis yang hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar
pendekatan tersebut, ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1.1 Teori Ketuhanan (Theokrasi)
Dasar pemikiran teori ini adalah
suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam semesta
ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “….. Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”.
Penganut teori theokrasi modern
adalah Frederich Julius Stahl (1802 – 1861). Dalam bukunya yang berjudul “Die
Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur
tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga —–> Bangsa —–> Negara. Negara
bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan
perkembangan dari dalam.Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan
disebabkan kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori
theokratis tidak dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa
pelopor teori theokratis yang lain :
a) Santo Agustinus :
a) Santo Agustinus :
Kedudukan gereja yang dipimpin Sri
Paus lebih tinggi dari kedudukan negara yang dipimpin raja, karena Paus
merupakan wakil dari tuhan di dunia dan gereja merupakan bayangan dari kerajaan
Tuhan. Agustinus membagi ada 2 macam negara yaitu :
·
Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
·
Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan Setan) yang ada di
dunia fana.
b) Thomas Aquinas :
Negara merupakan lembaga alamiah
yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga yang bertujuan
menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara kepentingan
umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan raja dan Sri
Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang masing-masing mempunyai
tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang keduniawian yaitu
mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di dalam negara,
sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerokhanian yaitu membimbing rakyatnya
agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
1.2. Teori
Kekuasaan
Menurut teori ini negara terbentuk
karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari mereka-mereka yang
paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara terjadi karena adanya
orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang lemah.
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
Gambaran bahwa negara terbentuk karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para ahli sebagai berikut :
a) Kalikles
:
Dalam suasana alam bebas bila ada
orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar dari
yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa yang
kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
b) Voltaire
:
“Raja yang pertama ialah pahlawan yang menang perang”.
c) Karl Marx :
c) Karl Marx :
Negara adalah hasil pertarungan
antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras bagi mereka
yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau perbedaan
kelas tidak ada lagi.
d) Harold J. Laski :
Setiap pergaulan hidup memerlukan
organisasi pemaksa untuk menjamin kelanjutan hubungan produksi yang tetap.
e) Leon
Duguit :
Yang dapat memaksakan kehendak
kepada pihak lain ialah mereka–mereka yang paling kuat yang memiliki
keistimewaan phisik, otak (kecerdasan), ekonomi dan agama.
f) G.
Jellinek :
Negara adalah kesatuan yang
dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di dalamnya
yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain tanpa
tawar menawar.
1.3. Teori Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini, negara terbentuk
karena sekelompok manusia yang semula masing–masing hidup sendiri–sendiri
mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat menyelenggarakan
kepentingan bersama.Teori ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia
dipisahkan dalam dua jaman yaitu pra negara (jaman alamiah) dan negara.
Penganjur teori perjanjian masyarakat antara lain :
a) Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan manusia yang
insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu perjanjian yang
disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan menghilangkan
kemelaratan.Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai hukum kodrat yang
berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia menganggap bahwa
perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang sungguh–sungguh
pernah terjadi.
b) Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas dalam status
naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak ubahnya
seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium
contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan
adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap
manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa
batas.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu “Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights (hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk monarkhi absolut.
c) John Locke :
Melalui bukunya yang berjudul “Two
treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan
merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang
bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh
merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang
melahirkan negara.
2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu
dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan
hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua
hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi
ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa.Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia
dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d) Jean Jacques Rousseau :
Melalui bukunya yang berjudul “Du
Contract Social”, Jean Jacques Rousseau menyatakan : menurut kodratnya manusia
sejak lahir sama dan merdeka, tetapi agar kepentingannya terjamin maka
tiap–tiap orang dengan sukarela menyerahkan hak dan kekuasaannya itu kepada
organisasi (disebut negara) yang dibentuk bersama–sama dengan orang lain.
Kepada negara tersebut diserahkan kemerdekaan alamiah dan di bawah organisasi
negara, manusia mendapatkan kembali haknya dalam bentuk hak warga negara (civil
rights).Negara yang dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat harus dapat
menjamin kebebasan dan persamaan serta menyelenggarakan ketertiban masyarakat.Yang
berdaulat dalam negara adalah rakyat, sedangkan pemerintah hanya merupakan wakilnya
saja, sehingga apapila pemerintah tidak dapat melaksanakan urusannya sesuai
dengan kehendak rakyat, maka rakyat dapat mengganti pemerintah tersebut dengan
pemerintah yang baru karena pemerintah yang berdaulat dibentuk berdasarkan
kehendak rakyat (Volonte general).Melalui teorinya tersebut, J.J. Rousseau
menghendaki bentuk negara yang berkedaulatan rakyat (negara demokrasi). Itulah
sebabnya ia dianggap sebagai Bapak kedaulatan rakyat (demokrasi)
1.4. Teori Hukum Alam.
Menurut teori ini, terbentuknya
negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat hidup
sendiri–sendiri.
Para
penganut teori hukum alam terdiri :
1.
Masa Purba, seperti Plato dan Aristoteles.
2.
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus dan Thomas
Aquinas.
3.
Masa Rasionalisme, seperti penganut teori perjanjian
masyarakat.
a) Plato :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
Asal mula terjadinya negara sangat sederhana antara lain :
1.
Adanya keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan yang
beraneka ragam menyebabkan mereka harus bekerjasama.
2.
Mengingat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya
harus bekerjasama dengan orang lain, maka mengharuskan manusia dalam
menghasilkan sesuatu harus lebih untuk dipertukarkan.
3.
Karena seringnya mereka saling tukar menukar hasil dan
sekaligus bergabung, maka terbentuklah desa.
4.
Antara desa yang satu dengan desa yang lain terjadi
pula hubungan kerjasama, maka terbentuklah suatu masyarakat negara.
b)
Aristoteles
Menurut Aristoteles, keberadaan
manusia menurut kodratnya adalah sebagai mahluk individu dan mahluk sosial.
Asal mula terbentuknya negara dapat digambarkan sebagai berikut :
KELUARGA ——> KELOMPOK ——> DESA ——>
KOTA/NEGARA
·
Terjadinya negara secara sekunder:
Terjadinya negara secara sekunder
adalah membahas terjadinya negara baru yang dihubungkan dengan negara lain yang
telah ada sebelumnya, berkaitan dengan hal tersebut maka pengakuan negara lain
dalam teori sekunder merupakan unsur penting berdirinya suatu negara baru.Untuk
mengetahui terjadinya negara baru dapat menggunakan pendekatan faktual yaitu
suatu pendekatan yang didasarkan pada kenyataan dan pengalaman sejarah yang
benar–benar terjadi.
Menurut kenyataan sejarah, terjadinya suatu negara
karena :
a. Penaklukan/Pendudukan
(Occupasi).
Suatu daerah belum ada yang
menguasai kemudian diduduki oleh suatu bangsa.Contoh : Liberia diduduki
budak–budak negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b. Pelepasan diri
(Proklamasi).
Suatu daerah yang semula termasuk
daerah negara tertentu melepaskan diri dan menyatakan kemerdekaannya.Contoh :
Belgia melepaskan diri dari Belanda tahun 1839, Indonesia tahun 1945, Pakistan
tahun 1947 (semula wilayah Hindustan), Banglades tahun 1971 (semula wilayah
Pakistan), Papua Nugini tahun1975 (semula wilayah Australia), 3 negara Baltik
(Latvia, Estonia, Lituania) melepaskan diri dari Uni Soviet tahun 1991, dsb.
c. Peleburan menjadi
satu (Fusi).
Beberapa negara mengadakan peleburan
menjadi satu negara baru.Contoh : Kerajaan Jerman (1871), Vietnam (1975),
Jerman (1990), dsb.
d. Aneksasi.
Suatu daerah/negara yang diambil
alih (dicaplok) oleh bangsa lain, kemudian di wilayah itu berdiri negara.
Contoh : Israel tahun 1948.
e. Pelenyapan dan
pembentukan negara baru.
Suatu negara pecah dan lenyap,
kemudian diatas wilayah itu muncul negara baru.Contoh :
·
Colombia pecah menjadi Venezuela dan Colombia Baru
tahun 1832.
·
Jerman menjadi Jerman Barat dan Jerman Timur tahun
1945.
·
Korea menjadi Korea Selatan dan Korea Utara tahun
1945.
·
Vietnam menjadi Vietnam Utara dan Vietnam Selatan
tahun 1954.
·
Uni Soviet pecah/lenyap tahun 1992 kemudian muncul
Rusia, Georgia, Kazakistan dsb.
·
Yugoslavia pecah tahun 1992 kemudian muncul Kroasia,
Bosnia, Serbia (Yugoslavia Baru).
·
Cekoslovakia menjadi Ceko dan Slovakia tahun 1992.
2.
Warga
Pengertian
Warga
Negara adalah orang-orang yang
menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari persekutuan
yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk
itu setiap warga negara memiliki persamaan hak dihadapan hukum.Semuawarga
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
3.
Bangsa
3.1
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu kelompok manusia
yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Istilah bangsa
ersebut merupkn terjemahan dari kata nation, dan nation berasal dari bahasa
Latin:natio yang artinya suatu yang lahir. Nation dalam istilah bahasa
Indonesia artinya bangsa. Dalam perkembangan selanjutnya konsep bangsa memiliki
pengertian dalam arti sosiologis antropologis dan politis.
3.1.1
Bangsa
dalam arti sosiologis antropologis
Adalah perkumpulan orang yang saling membutuhkan dan
berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah.Persekutuan
hidup dalam suatu negara bisa merupakan persekutuan hidup mayoritas dan
minoritas.Bangsa dalam arti sosiologis antropologis diikat
oleh ikatan - ikatan seperti ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, agama atau
kepercayaan, bahasa dan daerah.Ikatan ini disebut ikatan primordial.
3.1.2
Bangsa
dalam arti politis
Adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan
tunduk pada kedaulatan negara sebagai satu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke
dalam. Bangsa dan negara sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada
kekuasaan negara yang bersangkutan.Bangsa dalam arti politik diikat oleh sebuah
organisasi kekuasaan yaitu negara dan pemerintahannya.Mereka juga diikat oleh
suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundangan yang berlaku di negara
tersebut.
Berikut
pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa:
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
a.Ernest Renan (Perancis) = Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
b.Otto Bauer (Jerman) = Bangsa adalah
kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena
adanya persamaan nasib.
c.F. Ratzel (Jerman) = Bangsa
terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
3.2 Unsur-unsur
Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa,
ras, agama, dan adat-istiadat.
4. Kewajiban Warga
Negara
Kewajiban
warga Negara Indonesia antara lain :
•
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
•
Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD
1945.
•
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
•
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1)
UUD UUD 1945.
•
Kewajiban menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal
28J ayat 1)
•
Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
5.
Hak-hak Warga Negara
Hak warga negara terhadap negaranya telah diatur
dalam Undang-undang Dasar 1945.
Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam
Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.
Beberapa hak antara lain :
1.
Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat (2)).
2.
Hak
membela negara ( Pasal : 27 ayat (3) dan 30 ayat(1)).
3.
Hak
berpendapat, berserikat dan berkumpul (Pasal 28 UUD 1945).
4.
Hak
kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya (Pasal 29 ayat
(1) dan (2)).
5.
Hak
untuk mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat (1) dan (2)).
6.
Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. (Pasal 32 UUD
1945 ayat (1)).
7.
Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial (Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5) UUD 1945)).
8.
Hak
mendapatkan jaminan keadilan sosial (Pasal 34 UUD 1945).
Hak-hak warga negara yang
tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional.
Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam
UUD 1945. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. Hak warga
negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara.
Hak asasi manusia tidak diberikan
oleh negara, tetapi justru harus dijamin keberadaannya oleh negara. Ketentuan
mengenai hak asasi manusia tertuang pada Pasal 28 A sampai J UUD 1945.
1.
Hak
hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A);
2.
Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawainan yang sah (Pasal 28B ayat
1);
3.
Hak
anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B ayat 2);
4.
Hak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, mendapat pendidikan, dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidup dan demi kesejahteraan umat manusia (Pasal 28C ayat
1).
5.
Hak
memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara (Pasal 28 C ayat 2);
6.
Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum (Pasal 28D ayat 1);
7.
Hak
untuk bekerja, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2);
8.
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3);
9.
Hak
atas status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 4);
10. Hak bebas memeluk agama,
beribadat menurut agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan,
memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan
meninggalkannya dan kembali (Pasal 28E ayat 1);
11. Hak bebas meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani (Pasal 28E
ayat 2);
12. Hak bebas berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3);
13. Hak untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial,
serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F);
14. Hak atas perlindungan
diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, dan hak atas rasa aman
dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasi (Pasal 28G ayat 1);
15. Hak bebas dari penyiksaan
dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan memperoleh suaka
politik dari negara lain (Pasal 28G ayat 2);
16. Hak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat
serta memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat 1);
17. Hak memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat 2);
18. Hak atas jaminan sosial
(Pasal 28H ayat 3);
19. Hak memiliki hak milik
pribadi, dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapa pun (Pasal 28H ayat 4);
20. Hak terhadap identitas
budaya dan masyarakat tradisional (Pasal 28I ayat 3);
21. Kewajiban menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara (Pasal 28J ayat 1);
22. Kewajiban tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28J ayat 2).
Berbagai hak
dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam
berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945.
Misalnya dengan undang-undang. Sebagai contoh:
1. Hak dan
kewajiban warga negara di bidang pendidikan
{ UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
{ UU No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
2. Hak dan kewajiban
warga negara di bidang pertahanan
{ UU No. 3 Tahun 2002
tentang Pertahanan Negara
{ UU No. 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara RI
{ UU No. 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia
3.
Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:
{ UU No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
{ UU No. 40 Tahun 1999
tentang Pers
{ UU No. 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik
{ UU No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
{ UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain.
Prinsip utama
dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga
(langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut.
setiap
penduduk yang menjadi warga negara Indonesia, diharapkan memiliki karakteristik
yang bertanggung jawab dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejumlah sifat dan
karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
rasa hormat dan tanggung jawab
2.
Bersifat
kritis
3.
Melakukan
diskusi dan berdialog
4.
Bersikap
transparant
5.
Rasional
6.
Adil
7.
Jujur
Hak negara atau pemerintah
Hak negara
terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak warga negara terhadap negara.
Hak negara
atau pemerintah meliputi:
1.
Menciptakan peraturan dan undang-undang yang dapat mewujudkan ketertiban dan
keamanan bagi keseluruhan rakyat;
2. Melakukan monopoli
terhadap sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak;
3.
Memaksa setiap warga negara untuk taat pada hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar