PT Freeport Indonesia
merupakan perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia. PT
Freeport Indonesia adalah perusahaan yang mengoperasikan tembaga dan tambang
emas yang telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar. Pengrusakan
tersebut terutama adalah pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap
harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Berikut ini merupakan Gambar
mengenai pertambangan PT Freeport Indonesia.
Sumber: google
Pengrusakan ini dimulai
dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah
adat dar tujuh suku yang berada di Papua, diantaranya suku Amungme dan Nduga
dirampas pada saat awal masuknya PT Freeport Indonesia dan dihancurkan pada
saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT Freeport Indonesia telah
menimbun sekitar110 km2 wilayah esturi tercemar sedagak 20 - 40 km
bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Perubahan
arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2)
dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa-rawa. Gangguan kesehatan
juga terjadi akibat masuknya orang asing ke dalam Papua. Timika, adalah kota
tambang PT Freeport Indonesia dengan penderita HIV AIDS terbesar di Indonesia.
Ironisnya, saat
penghasilan PT Freeport Indonesia naik dua kali lipat pada tahun 2005 hingga
mencapai 4 kali PDRB Papua dimana index pembangunan manusia Papua berada
diurutan 29 dari 33 provinsi. Nilai ini terlihat jelas dengan tingginya angka
kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Kantong-kantong kemiskinan
yang berada dikawasan konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia mencapai angka
diatas 35%. Polemik yang berkepanjangan antara PT Freeport Indonesia dengan
masyarakat Papua dalam hal ini adalah daerah sekitar areal pertambangan tembaga
dan emas ini tidak hanya mengenai kerusakan lingkungan namun terdapat satu hal
yang sangat riskan apabila tidak diperhatikan oleh pemerintah HAM. Tidak hanya
lingkungan yang telah diatur oleh UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, HAM diatur dalam UU No.39 tahun
1999 tentang HAM.
Kerusakan lingkungan
yang begitu parah di daerah Papua tempat penambangan tembaga dan emas oleh PT
Freeport Indonesia membuat warga sekitar menjadi kesulitan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Terkait kasus yang terjadi di Papua antara PT Freeport
Indonesia dengan masyarakat pemerintah dapat menindak lebih tegas karena adanya
bukti pelanggaran HAM. Namun, anehnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang
sigifikan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia. Wajar saja
jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya mermpok kekayaan mereka
saja.
Jadi, sebaiknya dalam
penegakan hukum baik pelanggaran HAM maupun penegakan kasus terkait lingkungan
diperlukan peran aktif dari masyarakat dalam hal pemberian informasi atau dalam
hal apapun asalkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
jadi tidak hanya dari pihak pemerintah saja.
Sumber:
http://maolana-rizal.blogspot.com/2013/06/ringkasan-diskusi-mengenai-studi-kasus_11.html?m=1
http://korpcitaka.wordpress.com/2008/10/28/kasus-pertambangan-pt-freeport/
https://sagamasuwardi.wordpress.com/2013/04/11/kajian-yuridis-kasus-tambang-pt-freeport-di-papua/