Pertambangan merupakan
serangkaian kegiatan dalam upaya pencarian, peambangan (penggalian), pengolahan
pemanfaatan, dan penjualan bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi,
dan migas. Pertamabangan mineral merupakan pertambangan kumpulan mineral yang
berupa bijih atau batuan diluar panas bumi, migas serta air tanah. Pertambangan
batubara merupakan pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi,
termasuk bitumen padat dan batuan aspal. Usaha pertambangan merupakan kegiatan
dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan
pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Terdapat paradigma baru
mengenai kegiatan industri pertambangan yaitu pertambangan yang berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan. Hal tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya
adalah sebagai berikut.
1.
Penyelidikan umum
2.
Eksplorasi
a. Eksplorasi
pendahuluan
b. Eksplorasi
rinci
3.
Studi kelayakan
a. Teknik
b. Ekonomi
lingkungan (termasuk studi mengenai amdal)
4.
Persiapan produksi
5.
Penambangan (pembongkaran, pemuatan, pengangkutan,
dan penimbunan)
6.
Reklamasi dan pengelolaan lingkungan
7.
Pengolahan
8.
Pemurnian atau metalurgi ekstraksi
9.
Pemasaran
10. Corporate
Social Responsibility (CSR)
11. Pengakhiran
tambang
Usaha pertambangan
sesuai dengan pasal 35 UU No. 4/2009 yang dilaksanakan dalam bentuk.
a.
Izin usaha pertambangan yaitu izin untuk
melaksanakan usaha pertambangan
b. Izin pertambangan rakyat yaitu izin
untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan
luas wilayah dan investasi terbatas.
c.
Izin untuk pertambangan khusus.
Usaha
pertambangan mineral dan batu bara dilakukan didalam wilayah pertambangan yaitu
wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara yang tidak terikat
dengan batasan administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari tata ruang
nasional. Wilayah pertambangan ini menjadi landasan kegiatan pertambangan dan
ditetapkan pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan
berkonsultasi dengan DPR-RI. Wilayah pertambangan terbagi 3, diantaranya adalah
sebagai berikut.
1. Wilayah usaha pertambangan yaitu bagian
dari wilayah pertambangan yang memiliki ketersediaan data, potensi atau
informasi geologi.
2. Wilayah pertambangan rakyat yaitu bagian
dari wilayah pertambangan tempat dilakukan usaha pertambangan rakyat.
3. Wilayah pencadangan negara yaitu bagian dari
wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional.
Menurut
UU No. 11 tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis yaitu golongan A
(yang disebut sebagai bahan strategis), golongan B (bahan vital) dan golongan C
(bahan tidak strategis dan tidak vital). Peraturan pemerintah nomor 27 tahun
1980 menjelaskan secara rinci mengenai ketiga golongan tersebut. Golongan A
merupakan bahan yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin
perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh
pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium, dan plutonium. Bahan golongan B
dapat menjamin hidup banyak orang, contohnya emas, perak, besi, dan tembaga. Bahan
golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup
orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat, dan asbes.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
http://www.transformasi.net/articles/read/134/pengertian-pertambangan-mineral-dan-batubara.html
http://www.transformasi.net/articles/read/135/wilayah-pertambangan.html
http://www.transformasi.net/articles/read/139/bentuk-usaha-pertambangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar