Rabu, 15 Juli 2015

PERTAMBANGAN



Pertambangan merupakan serangkaian kegiatan dalam upaya pencarian, peambangan (penggalian), pengolahan pemanfaatan, dan penjualan bahan galian berupa mineral, batu bara, panas bumi, dan migas. Pertamabangan mineral merupakan pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan diluar panas bumi, migas serta air tanah. Pertambangan batubara merupakan pertambangan endapan karbon yang terdapat didalam bumi, termasuk bitumen padat dan batuan aspal. Usaha pertambangan merupakan kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi kegiatan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Terdapat paradigma baru mengenai kegiatan industri pertambangan yaitu pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Hal tersebut meliputi beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.        Penyelidikan umum
2.        Eksplorasi
a.       Eksplorasi pendahuluan
b.      Eksplorasi rinci
3.        Studi kelayakan
a.       Teknik
b.      Ekonomi lingkungan (termasuk studi mengenai amdal)
4.        Persiapan produksi
5.        Penambangan (pembongkaran, pemuatan, pengangkutan, dan penimbunan)
6.        Reklamasi dan pengelolaan lingkungan
7.        Pengolahan
8.        Pemurnian atau metalurgi ekstraksi
9.        Pemasaran
10.    Corporate Social Responsibility (CSR)
11.    Pengakhiran tambang
Usaha pertambangan sesuai dengan pasal 35 UU No. 4/2009 yang dilaksanakan dalam bentuk.
a.         Izin usaha pertambangan yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan
b.  Izin pertambangan rakyat yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
c.         Izin untuk pertambangan khusus.
Usaha pertambangan mineral dan batu bara dilakukan didalam wilayah pertambangan yaitu wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara yang tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintah yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Wilayah pertambangan ini menjadi landasan kegiatan pertambangan dan ditetapkan pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan DPR-RI. Wilayah pertambangan terbagi 3, diantaranya adalah sebagai berikut.
1.      Wilayah usaha pertambangan yaitu bagian dari wilayah pertambangan yang memiliki ketersediaan data, potensi atau informasi geologi.
2.  Wilayah pertambangan rakyat yaitu bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan usaha pertambangan rakyat.
3.  Wilayah pencadangan negara yaitu bagian dari wilayah pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategi nasional.
Menurut UU No. 11 tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis yaitu golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), golongan B (bahan vital) dan golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1980 menjelaskan secara rinci mengenai ketiga golongan tersebut. Golongan A merupakan bahan yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium, dan plutonium. Bahan golongan B dapat menjamin hidup banyak orang, contohnya emas, perak, besi, dan tembaga. Bahan golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat, dan asbes.   
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertambangan
http://www.transformasi.net/articles/read/134/pengertian-pertambangan-mineral-dan-batubara.html
http://www.transformasi.net/articles/read/135/wilayah-pertambangan.html
http://www.transformasi.net/articles/read/139/bentuk-usaha-pertambangan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar