Senin, 01 Juli 2013

Otonomi Daerah, Kewenangan Daerah Serta Implementasi Politik dan Strategi Nasional pada Bidang-Bidang Pembangunan Nasional


8.    Otonomi Daerah
       Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.    Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.    Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
9.    Kewenangan Daerah
1.    Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.    Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.    DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.    DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1)    Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)    Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)    Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5
)    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6)    Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

10.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.    Visi dan Misi GBHN 1999-2004Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3.    Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4.    Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.    Politik Dalam Negeri.
b.    Politik Luar Negeri.
c.    Penyelenggaraan Negara.
d.    Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e.    Agama.
f.     Pendidikan.
5.    Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.    Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b.    Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c.    Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d.    Pemuda dan Olahraga.
e.    Pembangunan Daerah.
f.     Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6.    Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.    Kaidah Pelaksanaan.
b.    Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar