8. Otonomi Daerah
Undang-undang
No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud
politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk
otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan
otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan
yang baru ialah:
1. Undang-undang
yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government
looking).
2. Undang-undang
yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government
looking).
9. Kewenangan
Daerah
1. Dengan
berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah,
kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan
tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk
dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD
sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah
dibentuk di daerah.
b. DPRD
sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1) Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2) Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4) Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
5) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6) Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati,
dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama
internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah
dan masyarakat.
10. Implementasi
Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.
Visi dan Misi GBHN
1999-2004Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan,
berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3. Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4. Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.
Politik Dalam Negeri.
b. Politik Luar Negeri.
c.
Penyelenggaraan Negara.
d.
Komunikasi, Informasi,
dan Media Massa.
e.
Agama.
f.
Pendidikan.
5.
Implementasi di Bidang
Sosial dan Budaya
a.
Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial.
b.
Kebudayaan, Kesenian,
dan Pariwisata.
c.
Kedudukan dan Peranan
Perempuan.
d.
Pemuda dan Olahraga.
e.
Pembangunan Daerah.
f.
Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup.
6.
Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan
a.
Kaidah Pelaksanaan.
b.
Keberhasilan Politik
dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar