6. Sertifikasi
Politik Nasional
Sertifikasi
politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai
berikut:
a. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
1) Tingkat
kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan
hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2) Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat
penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara.
b. Tingkat
Kebijakan Umum
Tingkat
kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak,
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1) Undang-undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2) Peraturan
pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3) Keputusan
atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat
(1) ).
4). Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c. Tingkat
Penentuan Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan.
d. Tingkat
Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan
teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam
bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan
kegiatan.
e. Dua
Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1) Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan
gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah
yuridikasinya masing-masing.
2) Kepala
Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan
DPRD.
7. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a. Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b. Manajemen
Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh
dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
c. Unsur, Struktur, dan Proses
Unsur-unsur
utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1) Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
1) Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2) Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3) Pemerintah
sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan
kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4) Masyarakat
adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor,
penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi
pemerintahan tersebut di atas.
Sejalan dengan pokok
pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural
tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah
Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik
Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
d. Fungsi Sistem Manajemen Nasional
SISMENNAS memiliki
fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan
SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak
rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan
kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas
terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam proses Arus Masuk
terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan.
Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
1. Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2. Penyelenggaraan,
penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
3. Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar