Senin, 01 Juli 2013

Otonomi Daerah, Kewenangan Daerah Serta Implementasi Politik dan Strategi Nasional pada Bidang-Bidang Pembangunan Nasional


8.    Otonomi Daerah
       Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1.    Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2.    Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
9.    Kewenangan Daerah
1.    Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3.    Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a.    DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b.    DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1)    Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2)    Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3)
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4)    Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5
)    Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6)    Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

10.  Implementasi Politik dan Strategi Nasional yang Mencakup Bidang-bidang Pembangunan Nasional
1.    Visi dan Misi GBHN 1999-2004Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Implementasi Polstranas di Bidang Hukum
3.    Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi
4.    Implementasi Polstranas di Bidang Politik
a.    Politik Dalam Negeri.
b.    Politik Luar Negeri.
c.    Penyelenggaraan Negara.
d.    Komunikasi, Informasi, dan Media Massa.
e.    Agama.
f.     Pendidikan.
5.    Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.    Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial.
b.    Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
c.    Kedudukan dan Peranan Perempuan.
d.    Pemuda dan Olahraga.
e.    Pembangunan Daerah.
f.     Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
6.    Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.    Kaidah Pelaksanaan.
b.    Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional.

Sertifikasi Politik Nasional Serta Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional


6.    Sertifikasi Politik Nasional
       Sertifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a.    Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
1)    Tingkat kebijakan puncak meliputi Kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup: penentuan Undang-undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. kebijakan tingkat puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusan dalam GBHN dan ketapan MPR.
2)    Dalam hal dan keadaaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 s.d. 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara.
b.    Tingkat Kebijakan Umum
       Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Hasil-hasilnya dapat berbentuk:
1)    Undang-undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat (1) ).
2)    Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 5 ayat (2) ).
3)    Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden (UUD 1945 pasal 4 ayat (1) ).
4).   Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
c.    Tingkat Penentuan Kebijakan Khusus
       Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan.
d.    Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
       Kebijakan teknis merupakan penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program, dan kegiatan.
e.    Dua Macam Kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah
1)    Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridikasinya masing-masing.
2)    Kepala Daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD.
7.    Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
       Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
a.    Makna Pembangunan Nasional
       Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
b.    Manajemen Nasional
       Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.


c.    Unsur, Struktur, dan Proses
       Unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
1)
    Negara sebagai “organisasi kekausaan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlakukan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
2)
    Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/haluan/kebijak-sanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3)    Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerin-tahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4)    Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut di atas.
       Sejalan dengan pokok pikiran di atas, unsur-unsur utama SISMENNAS tersebut secara struktural tersusun atas emapt tatanan (setting). Yang dilihat dari dalam ke luar adalah Tata Laksana Pemerintahan (TLP), Tata Administrasi Negara (TAN), Tata Politik Nasional (TPN), dan Tata Kehidupan Masyrakat (TKM).
d.    Fungsi Sistem Manajemen Nasional
       SISMENNAS memiliki fungsi pokok “pemsyrakatan politik” Hal ini berarti segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan kepada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbaai kepentingan, sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik.
       Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Sedangkan pada aspek Arus Keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1.
   Aturan, norma, patokan, pedoman, dan lain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum.
2.    Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional.
3.
   Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.