Rabu, 15 Juli 2015

KASUS PERTAMBANGAN



PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan tambang paling tua yang beroperasi di Indonesia. PT Freeport Indonesia adalah perusahaan yang mengoperasikan tembaga dan tambang emas yang telah dituduh melakukan pengrusakan lingkungan yang sangat besar. Pengrusakan tersebut terutama adalah pembuangan 130.000 ton limbah batuan (tailing) setiap harinya ke sungai lokal sebagai lokasi pembuangan. Berikut ini merupakan Gambar mengenai pertambangan PT Freeport Indonesia.
Sumber: google
Pengrusakan ini dimulai dengan digusurnya ruang penghidupan suku-suku di pegunungan tengah Papua. Tanah-tanah adat dar tujuh suku yang berada di Papua, diantaranya suku Amungme dan Nduga dirampas pada saat awal masuknya PT Freeport Indonesia dan dihancurkan pada saat operasi tambang berlangsung. Limbah tailing PT Freeport Indonesia telah menimbun sekitar110 km2 wilayah esturi tercemar sedagak 20 - 40 km bentang sungai Ajkwa beracun dan 133 km2 lahan subur terkubur. Perubahan arah sungai Ajkwa menyebabkan banjir, kehancuran hutan hujan tropis (21 km2) dan menyebabkan daerah yang semula kering menjadi rawa-rawa. Gangguan kesehatan juga terjadi akibat masuknya orang asing ke dalam Papua. Timika, adalah kota tambang PT Freeport Indonesia dengan penderita HIV AIDS terbesar di Indonesia.
Ironisnya, saat penghasilan PT Freeport Indonesia naik dua kali lipat pada tahun 2005 hingga mencapai 4 kali PDRB Papua dimana index pembangunan manusia Papua berada diurutan 29 dari 33 provinsi. Nilai ini terlihat jelas dengan tingginya angka kematian ibu hamil dan balita akibat kurang gizi. Kantong-kantong kemiskinan yang berada dikawasan konsesi pertambangan PT Freeport Indonesia mencapai angka diatas 35%. Polemik yang berkepanjangan antara PT Freeport Indonesia dengan masyarakat Papua dalam hal ini adalah daerah sekitar areal pertambangan tembaga dan emas ini tidak hanya mengenai kerusakan lingkungan namun terdapat satu hal yang sangat riskan apabila tidak diperhatikan oleh pemerintah HAM. Tidak hanya lingkungan yang telah diatur oleh UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, HAM diatur dalam UU No.39 tahun 1999 tentang HAM.
Kerusakan lingkungan yang begitu parah di daerah Papua tempat penambangan tembaga dan emas oleh PT Freeport Indonesia membuat warga sekitar menjadi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Terkait kasus yang terjadi di Papua antara PT Freeport Indonesia dengan masyarakat pemerintah dapat menindak lebih tegas karena adanya bukti pelanggaran HAM. Namun, anehnya hingga saat ini tidak ada tindakan yang sigifikan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia. Wajar saja jika rakyat Papua menuduh pemerintah Indonesia hanya mermpok kekayaan mereka saja.
Jadi, sebaiknya dalam penegakan hukum baik pelanggaran HAM maupun penegakan kasus terkait lingkungan diperlukan peran aktif dari masyarakat dalam hal pemberian informasi atau dalam hal apapun asalkan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku jadi tidak hanya dari pihak pemerintah saja.
Sumber:
http://maolana-rizal.blogspot.com/2013/06/ringkasan-diskusi-mengenai-studi-kasus_11.html?m=1
http://korpcitaka.wordpress.com/2008/10/28/kasus-pertambangan-pt-freeport/
https://sagamasuwardi.wordpress.com/2013/04/11/kajian-yuridis-kasus-tambang-pt-freeport-di-papua/